Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) Unit Kerja Fakultas Teknik 2021
03
Jul/24
Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) Unit Kerja Fakultas Teknik 2021
Kebijakan yang akan diterapkan di Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya baik berkaitan
dengan bidang akademik, keuangan, dan lain sebagainya diputuskan dalam Rapat Senat
Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya. Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya memiliki
badan normative berupa Senat Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya yang
beranggotakan sebanyak 24 orang terdiri dari Dekan dan 3 orang Wakil Dekan(ex
officio), 5 orang wakil dari unsur Guru Besar, 5 orang dari Ketua Jurusan(ex officio) dan
10 anggota sebagai wakil dosen. Selain Rapat Senat, untuk membangun sistem dan tata
pamong yang baik di Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, juga secara periodik
dilakukan rapat tingkat Fakultas yaitu berupa Rapat Rutin (Ratin) yang diikuti oleh
pimpinan Fakultas dan Jurusan/Program Studi, ketua unit, kabag dan kasubag, Rapat
Pimpinan (Rapim) diikuti oleh pimpinan Fakultas dan Jurusan/Program Studi untuk
membahas hal-hal yang harus diputuskan dalam Rapat Pimpinan, dan Rapat Koordinasi
diselenggarakan ketika diperlukan. Sedangkan untuk tingkat Jurusan/Program Studi
dilakukan Rapat Jurusan/Program Studi. Selengkapnya